Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar resmi dipecat dari Polri.
Pemecatan ini buntut kasus penembakan sesama polisi yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil.
Dilansir Tribunnews, pemecatan Dadang diputus dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (26/11/2024) pagi hingga malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sidang etik ini menghadirkan 13 orang saksi.
Baca: AKP Dadang Tak Lagi Arogan! Tampangnya Mendadak Lesu usai Dipecat Tak Hormat di Kasus Tembak Polisi
Baca: 2 Jenderal Tinggi Diturunkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi AKP Dadang
Sidang tersebut juga menetapkan sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sandi mengatakan, Dadang tidak mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dikenal dengan menerima putusan tersebut," ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri dan Langsung Dipakaikan Rompi Tahanan Patsus oleh AKBP
# AKP Dadang # dipecat # Polri # Atribut Polisi# baju tahanan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.