Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Pemecatan AKP Dadang sebagai polisi ini terkait pelanggaran berat dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menuturkan pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun.
Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban dan mengibatkan korban meninggal dunia.
Baca: AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat Tak Hormat dari Polri, Terbukti Langgar Etik seusai Bunuh Polisi
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti.
Keempat, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca: Hasil Sidang Etik AKP Dadang! Kini Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat usai Tembak AKP Ulil di Solok
Keenam, Pasal 13, Huruf N, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam putusan tersebut AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut.
Kepolisian belum dapat menyampaikan apakah AKP Dadang Iskandar ke depan akan ditempatkan di Patsus DivPropam Polri atau di BidPropam Polda Sumatera Barat.
Namun, AKP Dadang Iskandar langsung dipakaikan rompi tahanan Patsus DivPropam Polri oleh anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri dan Langsung Dipakaikan Rompi Tahanan Patsus oleh AKBP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.