Netanyahu Resmi Jadi Buronan, 124 Negara Wajib Tangkap PM Israel Sesuai Surat Perintah ICC

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Raka Aditya Putra Tama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu resmi dinyatakan sebagai buronan oleh Amnesty Internasional.

Hal itu terjadi setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan pada Kamis (21/11/2024).

Karenanya, saat ini sebanyak 124 negara bisa menangkap Netanyahu.

Baca: Israel Dibombardir Rudal Hizbullah Tanpa Ampun, Kerusakan Merajalela di Galilea hingga Tel Aviv Raya

Pernyataan soal Netanyahu buron itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard.

"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan," kata Agnes Callamard.

Dilansir Middle East Eye, selain Netanyahu, ICC juga memerintahkan penangkapan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan komandan Hamas, Mohammed Deif.

Mereka kini jadi buron terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.

Baca: Hizbullah & Houthi Gempur Habis Israel, Utara Membara, Unit Intelijen 8200 IDF Berpotensi Bobrok?

Sebanyak 124 negara anggota ICC diwajibkan untuk menegakkan surat perintah penangkapan.

Adapun, 124 negara itu merupakan Negara Pihak pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.
(Tribun-Video.com/middleeasteye.net)

https://www.middleeasteye.net/news/full-list-124-countries-must-arrest-netanyahu-icc

Program: HOT TOPIC
Editor Video: Raka Aditya Putra Tama


#netanyahu #icc #yoavgallant #israel #menteriisrael #gaza #hamas #hizbullah

Sumber: Tribunnews.com
   #Netanyahu   #PM Israel   #Israel   #ICC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda