Pemberantasan Judi Online: 734 Tersangka Ditangka, Rp77,6 Miliar Uang Disita dalam 16 Hari

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO - Dalam waktu kurang dari tiga minggu, Desk Pemberantasan Judi Daring (Online) yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah mengungkapkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. 

Sejak dibentuk pada 4 November 2024 hingga hari ini Kamis (21/11/2024), desk gabungan ini telah berhasil menutup lebih dari 100 ribu situs judi online, menangkap 734 tersangka, dan menyita dana senilai Rp77,6 miliar.

Menko Polkam, Budi Gunawan, menyebut fenomena judi online di Indonesia semakin berkembang bak wabah yang mengancam semua lapisan masyarakat. 

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Judi Daring di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Kamis (21/11/2024).(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda