TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga pelaku persekusi terhadap bocah 10 tahun di tangerang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi telah menangkap tiga dari empat terduga pelaku persekusi yang terjadi pada 16 November 2024.
Total ada empat orang dewasa yang teridentifikasi sebagai pelaku, yakni C (54), J (45), S (45), dan T yang kini DPO.
Keempat terduga pelaku melakukan persekusi terhadap korban berinisal MR yang diduga mencuri uang senilai Rp700 ribu di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Keempat terduga pelaku melekakukan persekusi dan menganiaya korban dengan cara disetrum, disiram miras, dipukul hingga dibanting oleh para pelaku.
Baca: Nissa Sabyan Diam-diam Menikah dengan Ayus Sejak 4 Juli 2024, Kepala KUA Ungkap Detail Akad Nikah
Baca: Warung Entok Mbak Ngatri, Sensasi Menikmati Entok Tambah Indahnya Panorama Lereng Gunung Muria
Bocah tersebut menangis hingga memohon ampun namun tak dihiraukan oleh para pelaku, termasuk para warga lainnya yang menonton.
“Korban diduga oleh pelaku mengambil sejumlah uang, kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Baktiar melalui keterangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
Kini pihak Polresta Tangerang masih melakukan pendampingan terhadap MR yang trauma dan memburu pelaku T yang masih buron.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Ampun Jangan' Jerit Bocah di Tangerang saat Diikat dan Disetrum Bapak-bapak, Korban Dituduh Mencuri
#Bocah #Tangerang #Banting #Pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.