Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto dinyatakan tidak melanggar peraturan dalam proses kampanye dalam dukungan terhadap pasangan Pilgub Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sudah melakukan beberapa langkah dari mengecek pemberitaan hingga meminta keterangan pihak terkait dan juga para ahli.
Bawaslu menyimpulkan video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan.
Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018.
Baca: Sosok Effendi Simbolon yang Kini Dipecat PDIP karena Malah Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto, atau yang akrab disapa 'Bambang Pacul', menyatakan bahwa keputusan mengenai hal ini telah diserahkan kepada Bawaslu RI.
Pacul menyebut pihaknya dan PDI Perjuangan tak mau ambil pusing terkait permasalahan tersebut.
"Suka-suka Bawaslu lah, kenapa harus saya komentari," ungkap Pacul di sela-sela debat ketiga Pemilihan Kepala Daerah di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rabu (20/11/2024).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Tidak Langgar Aturan Soal Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Bambang Pacul: Suka-suka Bawaslu
#prabowosubianto #lutfi #pilkada2024 #pilkada #presidenprabowo #ahmadluthfi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.