Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Gorontalo - Arianto Panambang
TRIBUN-VIDEO.COM - Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca: Usung Konsep Green Art, Pengusaha Fashion Jombang Manfaatkan Bahan Alam Sekitar Jadi Ladang Cuan
Dua muncikari kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolresta Gorontalo , Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta , menyebut kasus ini diungkap pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 03.00 WITA. (*)
# mucikari # prostitusi # prostitusi # Gorontalo # Kombes Pol Ade Permana # Kompol Leonardo Widharta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.