Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Melihat kembali usaha keras Presiden Prabowo Subianto, membantu mantan TKI di Malaysia, Wilfrida Soik dari hukuman mati pada 2015 silam.
Pada tahun 2010, Wilfrida bekerja sebagai ART di Malaysia.
Pada 7 Desember 2010, Wilfrida secara tidak sengaja membunuh majikannya saat membela diri ketika mengalami kekerasan dari majikannya dalam bekerja.
Wilfrida pun terancam hukuman mati.
Baca: Kilas Peristiwa: Vonis 2 Tahun Ahok Kasus Penodaan Agama, Diwarnai Aksi 212 & BTP Langsung Ditahan
Baca: Krisis Kesehatan Mengintai Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi, Ribuan Jiwa Idap ISPA dan Hipertensi
Saat itu, Prabowo terlibat secara pribadi dalam membela Wilfrida dan datang langsung ke persidangan di Malaysia.
Prabowo bertolak ke Malaysia pada 16 November 2013.
Prabowo yang kenal beberapa pejabat Malaysia merasa bisa berperan melakukan advokasi terhadap Wilfrida.
Saat itu, Prabowo membayar pengacara kelas atas negeri Jiran, Tan Sri Moh. Shafee, untuk membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan hukuman mati yang menjeratnya.
Setelah bergumul dengan rangkaian penyidikan dan persidangan, pengadilan banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya memutuskan Wilfrida tidak bersalah atas pembunuhan tersebut.
Wilfrida terbebas dari hukuman penjara setelah jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu. (Tribun-Video.com)
# Kilas Peristiwa # Prabowo # TKI # Wilfrida Soik # hukuman mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.