Laporan wartawan, Tribun Jambi - Rifani Halim
TRIBUN-VIDEO.COM- Kepolisian telah menahan dan menetapkan Oknum ASN Pemprov Jambi, Y (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap pelajar SMP laki-laki berusia 13 tahun.
Wadrireskrimum Polda Jambi AKBP Imam menerangkan, kronologi awal terjadinya peristiwa itu bermula saat Y berpura-pura bertanya pada korban, dimana lokasi biliard di sekitar tempat kejadian perkara.
“Sehingga korban menjawab bisa menunjukkan lokasi biliard tersebut yang ditanyakan pelaku,” kata Imam.
Dalam perjalanan itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. Terjadi di dalam kendaraan pelaku Honda HRV berwarna merah.
“Pelaku membuka celaan dalam korban dan melakukan pelecehan terhadap alat kelamin korban. Rentang waktu terjadi 1 sampai 10 menit,” ujar Imam. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.