Laporan wartawan, Tribun Lampung - Dominius Desmantri
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Caleg DPRK Aceh yang terjerat kasus narkoba di Lampung Selatan, Tamiang Sofyan bakal mengajukan pembelaan.
Rencana pembelaan yang diajukan caleg yang terjerat kasus narkoba tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Hefzoni saat sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024).
Baca: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Meranti: Amankan 15,8 Kg Sabu dari Pengedar
Baca: 7 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Pidie Jaya, Barang Bukti 34 Paket Seberat 5,82 Gram Disita
Pengacara dari Tamiang Sofyan berencana menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan JPU.
JPU menuntut mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dengan hukuman mati. (*)
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Latif Ghufron Aula
# Caleg # hukuman mati # kasus narkoba # Lampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.