Eks Caleg di Lampung Selatan Ajukan Pembelaan atas Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan, Tribun Lampung - Dominius Desmantri

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Caleg DPRK Aceh yang terjerat kasus narkoba di Lampung Selatan, Tamiang Sofyan bakal mengajukan pembelaan.

Rencana pembelaan yang diajukan caleg yang terjerat kasus narkoba tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Hefzoni saat sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024).

Baca: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kepulauan Meranti: Amankan 15,8 Kg Sabu dari Pengedar

Baca: 7 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Pidie Jaya, Barang Bukti 34 Paket Seberat 5,82 Gram Disita

Pengacara dari Tamiang Sofyan berencana menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan JPU.

JPU menuntut mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dengan hukuman mati. (*)

Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Latif Ghufron Aula

# Caleg # hukuman mati # kasus narkoba # Lampung

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda