Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal Milik Negara Senilai 1 M, Hasil Sitaan 2023-2024

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Pos Kupang - Agus Tanggur
TRIBUN-VIDEO.COM -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua memusnahkan barang-barang ilegal dengan nilai total Rp 1.166.115.280. 

Pemusnahan ini berlangsung pada acara Atambua Internasional Expo 2024 yang diadakan di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, 11-12 November 2024.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Fadjar Donny Tjahjadi, serta dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Kepala Bea Cukai Atambua , pejabat dari Bea Cukai Timor Leste, Dansatgas Yonif 741/GN, Kadis Sosial dan PMD Belu, Kepala PLBN Motaain serta sejumlah pejabat lainnya. (*)

#ilegal #beacukai #timorleste # Barang Ilegal

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda