Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Situasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak Papua Barat dilaporkan memanas pasca didiskualifikasinya salah satu pasangan calon (Paslon) pada kontestasi Pilkada 2024.
Adapun KPUD Fakfak mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh) pada Senin (11/11/2024) lalu.
Baca: Profil Abdul Faris Umlati AFU Batal jadi Cagub Papua Barat Daya 2024, Politikus hingga Aktivis
Massa mulai mendatangi Kantor KPUD Fakfak sekiranya pukul 19.00 WIT dengan membawa sejumlah bambu dan kayu untuk melakukan pemalangan.
(Tribun-Video.com/TribunPapuaBarat.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor KPU Fakfak Papua Barat, Ini Penyebabnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.