Guru Supriyani Dituntut Bebas Kepala Kejari Konsel, Alasan dan Tanggapan Pengacara Sebut Ini Aneh

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan dituntut bebas oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).

Ujang menyatakan, Supriyani dituntut bebas dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap murid sekaligus anak polisi Aipda WH.

Supriyani dituntut bebas lantaran sejumlah pertimbangan yang dianggap aneh oleh pengacara terdakwa, Andri Darmawan.

Kendati dituntut bebas, Supriyani tetap dianggap jaksa melakukan pemukulan terhadap anak Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).

Jaksa menyatakan, luka yang dialami korban tidak berada di organ vital. 

Baca: Update Kasus Supriyani, Kapolres Copot Kapolsek Baito dan Kanitreskrim Diduga Peras Rp 2 Juta

Bahkan, jaksa menganggap luka tersebut tak mengganggu korban dalam beraktivitas.

Selain itu, pukulan Supriyani terhadap korban bukan maksud menganiaya namun untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

Terakhir, pihak jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti di dalam persidangan dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana."

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

(Tribun-Video.com/BangkaPos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Guru Supriyani Dituntut Bebas : Alasan Jaksa dan Tanggapan Pengacara yang Menyebut Ini Aneh

# Guru Supriyani # dituntut bebas # Konawe Selatan # PN Andoolo # Sulawesi Tenggara # anak polisi

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda