2 Anggota Komplotan Maling Emas Warga di Pucakwangi Pati Jawa Tengah Divonis Penjara 4 Tahun

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Muria - Mazka Hauzan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota komplotan perampok emas milik seorang wanita di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Senin (11/11/2024).

Baca: Tanggapan Pihak Sekolah soal Viral Siswanya Foto di Ruang Rapat DPRD Lampung Bawa Pistol Mainan

Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara.

Baca: Bejat Oknum Guru Ngaji di Sungailiat Tega Cabuli Muridnya, 6 Korban Diimingi Pelaku dengan Uang

Kedua anggota komplotan perampok tersebut ialah Kundori asal Kabupaten Rembang dan Galuh Fendik Harwanto asal Pasuruan, Jawa Timur. (*) 

# Maling Emas # pencurian # Pati # Jawa Tengah

Sumber: Tribun Jateng
   #Maling Emas   #pencurian   #Pati   #Jawa Tengah
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda