Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Muria - Mazka Hauzan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota komplotan perampok emas milik seorang wanita di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Senin (11/11/2024).
Baca: Tanggapan Pihak Sekolah soal Viral Siswanya Foto di Ruang Rapat DPRD Lampung Bawa Pistol Mainan
Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara.
Baca: Bejat Oknum Guru Ngaji di Sungailiat Tega Cabuli Muridnya, 6 Korban Diimingi Pelaku dengan Uang
Kedua anggota komplotan perampok tersebut ialah Kundori asal Kabupaten Rembang dan Galuh Fendik Harwanto asal Pasuruan, Jawa Timur. (*)
# Maling Emas # pencurian # Pati # Jawa Tengah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.