Laporan wartawan Tribun Pontianak - Alfonsius Pardosi
TRIBUN-VIDEO.COM-Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
Yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Landak, pada Selasa 12 November 2024.
Penertiban tahap pertama ini dilaksanakan di Jalur Kota Ngabang yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Landak.
Eksekusi Alat Peraga Kampanye dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak, dibantu jajaran TNI Kodim 1210 Landak dan Anggota Kepolisian dari Polres Landak.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.