Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang lanjutan kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11), jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan bebas terhadap terdakwa.
Jaksa Ujang Sutisna menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait tuntutan terhadap Supriyani.
Menurut Ujang, tak ada hal yang memberatkan.
Baca: Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Supriyani, Kapolsek Baito Konawe Selatan Dicopot
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Supriyani bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, Supriyani memiliki dua orang anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian orang tua.
Supriyani juga tercatat telah menjadi guru honorer di SD 4 Baito sejak tahun 2009.
Ditambah Supriyani yang belum pernah dihukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, meski perbuatan terdakwa adalah pidana yang dapat dibuktikan, namun perbuatannya tak dapat dibuktikan adanya sifat jahat.
Sehingga terdakwa tak dapat dikenakan pidana.
Baca: 3 PERAN SAKSI Sebut Supriyani Tak Pernah Pukul Korban, Kini Buat sang Guru Terbebas
Merespons tuntutan jaksa, pengacara Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas.
Pasalnya alasannya tidak masuk dalam alasan pembenar atau pemaaf.
Adapun sidang lanjutan Supriyani akan dilaksanakan pada Kamis (14/11) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Alasan JPU Menuntut Bebas Guru Supriyani Atas Tuduhan Kasus Aniaya Murid SD di Baito Konawe Selatan
#GuruSupriyani #KekerasanMurid #KasusKekerasan #Andoolo #KekerasanSekolah #TuntutanBebas #PendidikanIndonesia #KasusHukum2024 #BeritaHukum #GuruDanMurid #KekerasanDiSekolah #BeritaAndoolo #HukumIndonesia #KasusPendidikan #SupriyaniBebas #kapolsekbaito #baito
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.