Beda Nasib Sadbor dengan 27 Artis Diduga Promosikan Judol, Kompolnas Desak Polri Tak 'Tebang Pilih'

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Perbedaan nasib antara Tiktoker Gunawan 'Sadbor' dengan 27 artis yang diduga mempromosikan judi online (judol).

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri tidak tebang pilih.

Mengutip Kompas.com pada (7/11), hal itu diutarakan oleh dua tokoh Kompolnas yakni Poengky Indarti dan Yusuf Warsyim.

Pertama, Poengky Indarti menyatakan bahwa pihaknya setuju jika para artis dan pesohor yang merekomendasikan judi online perlu diproses pidana.

Baca: Terekam Kamera! Budi Arie Walk Out Keluar Ruangan saat Hendak Dicecar DPR soal Judol

Sehingga, siapapun yang diduga mempromosikan judol harus dihukum termasuk artis, pesohor bahkan backingan-nya.

"Kami setuju para artis dan pesohor yang merekomendasikan judi online perlu diproses pidana. Siapapun yang diduga mempromosikan judi harus dihukum," kata Poengky kepada Kompas.com, Minggu (3/11/2024).

"Kami juga berharap Satgas Judi Online Polri dapat bekerjasama lebih luas dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mencegah judi online," ujar Poengky. 

Kemudian, Yusuf Warsyim menekankan bahwa sorotan warganet tentang artis dan influencer yang promosi judol, akan dijadikan saran dan keluhan untuk mendapatkan perhatian Polri.

"Sorotan warganet (tentang artis dan influencer yang promosi judol) akan kita jadikan saran dan keluhan untuk mendapatkan perhatian Polri," kata Yusuf Warsyim saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Sehingga, diharapkan oleh pihaknya agar nantinya tidak dikesankan tebang pilih terhadap artis dan influencer promotor judol.

Baca: PDIP Marah! Rieke Diah Pitaloka Tatap Tajam Budi Arie soal Judol Pecat Semua ASN yang Terlibat!

"Sehingga nantinya tidak dikesankan tebang pilih (terhadap artis dan influencer promotor judol)," tambah dia.

Adapun saat ini, Gunawan Sadbor telah ditahan terkait kasus dugaan promosi situs judi online.

Sadbor dan rekannya berinisial AS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sehingga, atas perbuatan itu diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih.

“Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," ucap Samian.,

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desak Polri Tangkap Artis yang Promo Judi "Online", Kompolnas: Jangan Tebang Pilih"

Program: Tribun Video Update
Host: Yessy Arisanti Wienata
Editor Video: Erwin Joko Prasetyo
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Sumber: Kompas.com
   #Sadbor   #Judol   #Polri   #artis
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda