Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa Kapolsek Baito, IPDA IM dan Kanit Reskrim, AM.
Kedua personel polisi ini diperiksa karena diduga melanggar kode etik setelah terindikasi meminta uang Rp2 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa IPDA MI dan AM terkait indikasi pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Sholeh saat diwawancarai, Selasa (5/11/2024).
Baca: Cegah Kegaduhan di Baito, Bupati Konsel Damaikan Supriyani & Aipda WH Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.
Sholeh mengatakan meski diperiksa, IPDA MI dan AM masih bertugas di Polsek Baito.
Namun, jika dalam pemeriksaan kode etik itu dua anggota tersebut terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penahanan khusus (patsus).
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.
Baca: Tujuh Polisi Termasuk Kapolsek Baito Diperiksa Polda Sultra, Dicecar Penanganan Kasus Guru Supriyani
Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan saat ini, pihaknya sudah memeriksa tujuh personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.
Awal permintaan uang Rp2 juta tersebut saat kasus guru Supriyani bergulir di Polsek Baito.
Jumlah uang diduga bertambah bahkan mencapai Rp50 juta yang diminta ke keluarga Supriyani agar kasus dihentikan.
Sholeh menyampaikan saat ini pihaknya baru mendapatkan bukti permintan uang Rp2 juta.
Sementara uang sebesar Rp50 juta masih dalam pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat dari saksi.
"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," ungkap Moch Sholeh.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," tutur Kabid Propam Polda Sultra.
(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Jika Terbukti Minta Uang Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Bakal Kena Patsus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.