Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) menjadi calon gubernur (cagub) nomor urut 1 di kontestasi Pilgub Papua Barat Daya 2024 pada H-22 pencobloasan.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.
Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada Senin (4/11/2024).
Lantas, langkah apa yang dilakukan KPU Papua Barat Daya kedepannya ?
(Tribun-Video.com/Tribunsorong.com)
#papuabarat #papuabarat #beritaterkini #beritaterbaru # AbdulFarisUmlati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.