350 Personel Gabungan Dikerahkan Pasca KPU Batalkan AFU di Pilgub Papua Barat Daya H-22 Pencobloasan

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Erik Pratama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) menjadi calon gubernur (cagub) nomor urut 1 di kontestasi Pilgub Papua Barat Daya 2024 pada H-22 pencobloasan.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.

Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada Senin (4/11/2024).

Lantas, langkah apa yang dilakukan KPU Papua Barat Daya kedepannya ?

(Tribun-Video.com/Tribunsorong.com)

 

#papuabarat #papuabarat #beritaterkini #beritaterbaru # AbdulFarisUmlati

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda