Laporan wartawan, Serambi News - Idris Ismail
TRIBUN-VIDEO.COM- Tom Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk dua pelaku judi online secara terpisah sejak Sabtu (2/11/2024) malam.
Adapun kedua pelaku yang berhasil diringkus itu masing-masing, TF (36) dan AH (24).
Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Meurah Dua, Pijay.
"Kedua pelaku judi online ini dibekuk saat asyik bermain judi online melalui situs yang diduga sebagai permainan slot,"sebut Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim Reskrim Iptu Fauzi Atmaja SH kepada Serambinews.com, Minggu (3/11/2024).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.