Salahi Aturan, Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Ratusan APK yang Dipasang di Lokasi Terlarang

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Serambi News - Riski Bintang
TRIBUN-VIDEO.COM - Satpol PP/WH kabupaten Aceh Jaya, Aceh melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca: Janji di Depan Warga Bencongan Tangerang, Maesyal-Intan Beri Solusi untuk Pendidikan yang Terjangkau

APK itu sendiri ditertibkan lantaran berada di kawasan yang masuk dalam lokasi larangan pemasangan APK.

Baca: PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak l WAWANCARA EKSKLUSIF

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya , Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani menyebutkan jika banyak APK dari Cagub-cawagub dan Cabup-cawabup yang menyalahi aturan. (*) 

# Satpol PP # Aceh Jaya # APK # alat peraga kampanye # Pilkada 2024

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda