Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Serambi News - Riski Bintang
TRIBUN-VIDEO.COM - Satpol PP/WH kabupaten Aceh Jaya, Aceh melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK).
Baca: Janji di Depan Warga Bencongan Tangerang, Maesyal-Intan Beri Solusi untuk Pendidikan yang Terjangkau
APK itu sendiri ditertibkan lantaran berada di kawasan yang masuk dalam lokasi larangan pemasangan APK.
Baca: PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak l WAWANCARA EKSKLUSIF
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya , Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani menyebutkan jika banyak APK dari Cagub-cawagub dan Cabup-cawabup yang menyalahi aturan. (*)
# Satpol PP # Aceh Jaya # APK # alat peraga kampanye # Pilkada 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.