PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak l WAWANCARA EKSKLUSIF
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyarankan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024).
Hal itu disampaikan Said Iqbal saat wawancara via Zoom dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu D Ambarita, Jumat (1/11/2024).
Isi Perppu tersebut, kata Said Iqbal, harus mencakup semua putusan MK.
"Kalau Bapak Presiden Prabowo berkenan kami minta dikeluarkan PEPPU lebih cepat ya."
"Isinya satu, semua keputusan MK masuk, cabut kluster Ketenagaan-kerjaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dan semua turunan Undang-Undang Cipta Kerja dicabut," ujar Said Iqbal.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.