TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan unggahan Septia Dwi Pertiwi di akun X pribadinya yang memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan oleh Jhon LBF.
Hal itu terungkap dalam sidang yag berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (30/10/2024).
Adapun ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dihadirkan sebagai saksi adalah Asisda Wahyu Asri Putradi.(*)