Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Serambi News - Rahmad Wiguna
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi.
Baca: Diselamatkan Prabowo, Ribuan Pekerja Sritex Menangis Haru karena Tak Di-PHK meski Perusahaan Pailit
Putusan ini dikeluarkan PTTUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).
Baca: Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Oknum BEM Unsri Sumsel, GMNI Desak Rektorat DO Pelaku Pelecehan
Ada lima poin yang disampaikan dalam putusan itu, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
# Pilkada 2024 # Aceh Tamiang # Lawan Kotak Kosong # PTTUN # Pasangan Independen # Hamdan Sati-Febriadi # Calon Bupati # Calon Wakil Bupati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.