Pilkada Aceh Tamiang Berpeluang Batal Lawan Kotak Kosong, PTTUN Kabulkan Gugatan Pasangan Independen

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Serambi News - Rahmad Wiguna
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi.

Baca: Diselamatkan Prabowo, Ribuan Pekerja Sritex Menangis Haru karena Tak Di-PHK meski Perusahaan Pailit

Putusan ini dikeluarkan PTTUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).

Baca: Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Oknum BEM Unsri Sumsel, GMNI Desak Rektorat DO Pelaku Pelecehan

Ada lima poin yang disampaikan dalam putusan itu, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

# Pilkada 2024 # Aceh Tamiang # Lawan Kotak Kosong # PTTUN # Pasangan Independen # Hamdan Sati-Febriadi # Calon Bupati # Calon Wakil Bupati

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda