TRIBUN-VIDEO.COM - Perusahaan tekstil raksasa Sritex di Sukoharjo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Hal itu pun tentunya membawa kekhawatiran bagi para pekerjanya.
Menanggapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengunjungi pabrik Sritex dan menyatakan tidak akan ada PHK di perusahaan tersebut.
Pernyataan itu pun direspons isak tangis haru para pekerja.(*)