TRIBUN-VIDEO.COM - Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan yang teribat kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SD terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Padahal terungkap Supriyani hanya mendapatkan gaji sebagai guru honorer sebesar Rp300 ribu setiap bulannya.
Bahkan Supriyani mencari tambahan pemasukan dengan berkebun.(*)