Disetujui Prabowo, 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan MA: Terbukti Salah Langsung Pecat

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Nila

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara 3 hakim PN Surabaya yang terjaring OTT dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.

Ketiganya ditahan oleh Kejagung pada Rabu (24/10/2024).

Juru Bicara MA, Yanto menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil presiden berdasarkan usulan dari MA.

Nantinya, jika putusan pengadilan tetap dan menyatakan tiga hakim bersalah, maka Presiden Prabowo juga tak segan langsung memecat.

Yanto menegaskan nantinya, ketiga hakim akan diberhentikan tidak dengan hormat.

"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," tambah Yanto.

Ketiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kini, mereka bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah rumah dan apartemen para tersangka. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur"

Baca: Momen Menarik Prabowo Disambut Riuh Warga saat Tiba di Akmil hingga Paspampres Lari Kejar Maung

Baca: Satu-satunya Menteri yang Tak Ikut Digembleng di Magelang, Sosok Ini Dapat Tugas Khusus dari Prabowo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda