3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipastikan Dipecat, Keluarga Dini Sera Bersyukur

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Ketiganya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo

Baca: Diduga Terima Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Terancam Dipecat

Terkait penangkapan ini, Mahkamah Agung (MA) memastikan ketiga hakim akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Juru Bicara MA Yanto dalam keterangan pers di media center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10) mengatakan pihaknya kecewa dengan adanya peristiwa ini.

Terlebih OTT ini dilakukan di tengah upaya para hakim menuntut kenaikan gaji.

Baca: Kasus Besar! 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terjaring OTT Kejaksaan Agung

Pemecatan terhadap Damanik, Mangapul, dan Hari akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Saat ini MA masih menunggu proses hukum dugaan suap yang tengah bergulir di kejaksaan.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini sebelumnya juga diterapkan pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di KPK.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers Rabu malam mengungkapkan ada potensi pemberatan hukuman terhadap ketiga hakim.

Baca: Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, Berawal Kecurigaan Vonis

Pemberatan ini karena profesi mereka sebagai hakim yang harusnya memberikan keadilan namun justru melakukan tindak pidana.

Selain itu, tiga hakim juga akan dijerat pasal berlapis. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Hakim PN Surabaya Dipastikan Dipecat saat Ada Putusan Inkrah, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

# TRIBUNNEWS UPDATE  # hakim  # Ronald Tannur  # Surabaya  # suap 
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda