Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil pesiden.
Hal itu disampaikan melalui putusan PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
Dalam hal ini, PDIP disanksi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342 ribu.
Baca: BREAKING NEWS: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran, PDIP Disanksi Biaya Perkara
Dalam perkara ini, penggugatnya adalah PDIP diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, sedangkan pihak tergugat ialah KPU RI.
Sebelumnya diketahui, dalam gugatan tersebut, penggugat meminta untuk mencoret pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya diketahui, Tim Kuasa Hukum PDIP berharap agar PTUN tidak melakukan pembiaran.
Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum.
Yakni yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
(Tribun-Video.com)
#prabowogibran #ptun #gugatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.