Digaji Setara Menteri tapi Tak Dapat Uang Pensiun, Ini Tugas Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Raffi Ahmad mendapatkan gaji setingkat menteri seusai dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Ia dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden pada Selasa (22/10).

Baca: Kontroversi 5 Menteri Prabowo Gibran yang Baru Dilantik Ada Yusril hingga Raffi Ahmad

Raffi Ahmad bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Namun tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Hal itu tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Baca: Fantastis! Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Dapat Fasilitas Rumah Dinas

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas setingkat menteri.

Namun ia tidak akan mendapatkan uang pensiun ketika sudah purnatugas. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Serba-serbi Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden: Tugas, Gaji, Tak Dapat Uang Pensiun

# TRIBUNNEWS UPDATE  # Raffi Ahmad  # menteri  # Prabowo 
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda