5 Menteri Prabowo Picu Kontroversi usai Beberapa Hari Resmi Dilantik, Pernyataannya Disebut Blunder

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Baru dilantik, beberapa menteri kabinet Presiden Prabowo disorot karena pernyataannya yang menuai kontroversi.

Mulai dari penyalahgunaan surat resmi kementerian, pelanggaran HAM, hingga blunder kementerian paling ramping.

1. Yusril Ihza Mahendra

Yusril menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan yang dilantik pada Senin (21/10/2024) kemarin.

Baru menjabat, Yusril menyebut peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran berat.

Pernyataan itu bahkan dilontarkannya di Istana Kepresidenan Jakarta pasca dilantik.

Menurut Yusril, setiap tindak pidana merupakan pelanggaran HAM berat, namun tidak semua pelanggaran HAM tergolong berat.

Ia mengklaim, beberapa tahun ini tidak terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Baca: Turunkan Foto Jokowi-Ma’ruf, Sekolah di PALI Pasang Figura Prabowo-Gibran, Sampaikan Harapan Baru

2. Yandri Susanto

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini disorot setelah ketahuan menggunakan kop surat dan stempel kementerian untuk undangan pribadi Haul ibunya, sekaligus hari santri dan tasyukuran.

Kegiatan itu mengundang Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW, kader PKK serta Posyandu yang ada di Kabupaten Serang.

Tangkapan layar undangan tersebut beredar luas di media sosial.

Bahkan mantan Menkopolhukam Mahfud MD juga turut mengunggahnya di akun Instagram pribadinya.

Yandri pun mengaku kelalaiannya dan janji tidak akan mengulangi membuat surat resmi yang dikeluarkan oleh kementerian untuk kegiatan pribadinya.


3. Mayor Teddy Indra Wijaya

Pascadilantik sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy ternyata masih berstatus TNI aktif.

Sejumlah pihak pun menyarankan Mayor Teddy untuk keluar dari TNI.

Sebab berpotensi melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan

Namun Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, struktur Seskab saat ini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara.

Sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.

Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Baca: Belum Seminggu Menjabat, 5 Menteri Prabowo Jadi Sorotan: Dari HAM hingga Blunder Kementerian Ramping

4. Raffi Ahmad

Aktor Raffi Ahmad juga masuk ke dalam jajaran Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo.

Ia dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Ketika dilantik di Istana Negara, Jakarta Senin kemarin, gelar Honoris Causa Raffi Ahmad turut disebut dan tercantum dalam Keppres.

Gelar ini diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.

Pemberian gelar ini sempat jadi perbincangan hangat karena UIPM disebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.

Bahkan, ada warga Indonesia di Thailand yang mengecek alamat kampus yang memberikan gelar itu, hasilnya bangunan hotel.


5. Hasan Nasbi

Kepala Kantor Komunikasi Presiden ini disorot akibat pernyataannya yang dinilai blunder.

Pendiri lembaga survei Cyrus Network ini mengatakan, dalam kabinet Prabowo-Gibran ada 7 menteri koordinator yang akan mengkoordinasikan kementerian di bawahnya.

Hasan Nasbi mengklaim kementerian Prabowo-Gibran lebih ramping dari era Jokowi.

Ia lalu membandingkan era Presiden Jokowi yang justru organisasi kementeriannya jauh lebih gemuk.

Tercatat di era Jokowi hanya ada empat menko.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sebut Tak Ada Genosida

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda