Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Mayor Teddy Indra Wijaya terus menjadi perbincangan publik.
Seperti diketahui, Mayor Teddy dilantik menjadi Seskab di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (21/10/2024) sore lalu.
Ia menduduki kursi jabatan Seskab Presiden Prabowo saat posisinya juga masih aktif sebagai prajurit TNI AD.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin, menyarankan agar Mayor Teddy mundur dari TNI, seusai resmi dilantik Seskab oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebab dijelaskannya, bahwa penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.
Baca: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Beri Kenang-kenangan Senjata dan Lukisan Raksasa untuk Presiden Prabowo
TB Hasanuddin, mengungkapkan 10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan intelejen, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.
Untuk itu, TB Hasanuddin menyarankan, agar tidak melanggar UU TNI.
Dikatakan olehnya, sebaiknya Mayor Teddy mundur dari prajurit TNI.
Namun, TB Hasanuddin menjelaskan jika Mayor Teddy tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi terlebih dahulu.
Sebelumnya diketahui, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi hal tersebut.
Baca: Mahfud MD hingga Deddy Corbuzier Hadiri Sertijab Menhan dari Prabowo ke Sjafrie Sjamsoeddin
Ia mengatakan Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri.
Dia mengatakan Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dasco mengatakan perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Dia mengatakan, Seskab bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.
Baca: Sehari Dilantik, Presiden Prabowo Didemo Mahasiswa Banyumas, Berkabung karena Rezim Problematik
Atas dasar itu, Dasco mengatakan bahwa jabatan Seskab sama saja dengan jabatan di Kementerian yang dapat diisi oleh personel TNI atau Polri.
Dia mengatakan, Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berpotensi Langgar UU, TB Hasanuddin Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Jabat Seskab
# Jabatan # Mayor Teddy # Seskab # Kabinet Prabowo # PDIP # UU TNI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.