Caleg PKS Jadi Tersangka setelah Diduga Mencabuli Anaknya, Polisi Siap Buru hingga ke Daerah Lain

Editor: Tri Hantoro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah memenuhi alat bukti, terduga pelaku pencabulan yang yang merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat ( Sumbar) berinisial AH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasaman Barat, Kamis (14/3/20219).

Tersangka AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Kamis.

Iman mengatakan, AH ditetapkan masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar. Saat ini.

menurut Iman, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang sudah kabur beberapa hari lalu.

"Kita sudah melacak keberadaan AH, dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga AH bersembunyi," ujarnya.

Sebelumnya, caleg PKS berinisial AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak anaknya duduk di kelas 3 SD.

Saat ini anaknya telah berumur 17 tahun.

Korban berinisial CA (17) melaporkan perilaku bejat ayahnya kepada keluarganya.

Tidak terima, keluarga korban melaporkan perbuatan AH ke Mapolres Pasaman Barat.

(Kompas.com / Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anaknya Ditetapkan Jadi Tersangka"

 

ARTIKEL POPULER:

Baca: Live Streaming Swiss Open 2019, Hendra dan Ahsan Hadapi Wakil Kuat asal Denmark, Dini Hari Nanti

Baca: Empat Wisatawan Tubing Tewas saat Banjir Bandang di Kali Gono

Baca: Sah Menikah, Syahrini & Reino Tampak Disibukkan dengan Syuting Iklan, Tatapan Reino Jadi Sorotan

 

TONTON JUGA:

<iframe width="360" height="360" src="https://www.youtube.com/embed/enkzemDkym0" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda