Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Joko Widodo berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup setelah resmi purna tugas, Minggu (20/10/2024).
Uang pensiun presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden dijelaskan pada pasal 6 ayat 2.
Masing-masing dari mereka berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.
Sedangkan gaji presiden saat ini adalah Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.
Baca: Viral di Tiktok! Chord Kunci Gitar Lagu Bunga Abadi - Rio Clappy: Ku Menembus Ruang dan Waktu
Baca: Luhut Dilantik Lagi Jadi Penasihat Khusus Presiden, Sudah Emban Dua Tugas di Kabinet Baru Prabowo
Selain uang pensiun, Jokowi juga mendapatkan sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan pelat nomor AD 1 JKW.
Istana juga memberikan rumah baru untuk Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas tanas mencapai 12.000 meter.
Rumah pensiun Jokowi tersebut saat ini masih dalam proses pembangunan.(*)
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang dengan judul Jokowi Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Rp30 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
#jokowi #presidenjokowi # Alphard # Rumah # Luas Tanah # Uang Pensiun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.