Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor segera Dibuka di Sumut, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Medan - Deddy
TRIBUN-VIDEO.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor .

Hal itu disampaikan dalam pertemuan Kepala Bapenda Sumut, Dirlantas Polda Sumut, dan Jasa Raharja dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27
Tahun 2024 di Medan, Senin (21/10/2024).

"Kegiatan hari ini tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Dimulai sejak 21 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024," katanya.
(*)

# Kendaraan Bermotor # pajak # Denda # Sumatera Utara

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda