TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap sembilan pelaku pencurian di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Dua di antaranya, Putra Pasaribu alias Ompong (35) dan Sisca Sianti Gulo (35), terlibat dalam pencurian rokok yang sempat viral.
Kejadian pencurian tersebut berlangsung di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Mengutip Tribunnews, Ompong ditangkap di rumahnya pada Rabu (16/10/2024).
Saat ditangkap, Ompong berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Dia mengaku mencuri rokok seorang diri.
Petugas kemudian menangkap Sisca, rekan wanitanya.
Keduanya kini berada di Polrestabes Medan dan menjalani proses hukum.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 dari 9 Pelaku Pencurian yang Ditangkap di Medan Merupakan Pelaku Pencurian Rokok yang Sempat Viral
Baca: Dugaan Penistaan Agama Islam, Massa Kepung Rumah Rudi Simamora Youtuber Asal Medan
Baca: Garang di Medan Perang, Beginilah Kiprah Sosok Ali Sadikin sebelum Jadi Gubernur Jakarta
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.