Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyayangkan tindakan Polri yang memecat Ipda Rudy Soik.
Berdasarkan keterangan Polda NTT, Rudy dipecat karena melanggar kode etik saat menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang.
"Sangat menyayangkan sikap yang telah diambil oleh Polda NTT yang di mana mereka telah memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota terbaik," ungkap Saraswati di Instagram miliknya, Minggu (13/10/2024).
Saraswati mengaku sangat kenal dengan Ipda Rudy karena telah berjasa membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.
Baca: Pabrik Asam Sulfat Smelter di Gresik Kebakaran, Sempat Diresmikan Jokowi Belum Sebulan Beroperasi
Baca: Tak Manusiawi! Netanyahu Berencana Buat Warga Gaza Mati Kelaparan dengan Blokir Distribusi Bantuan
Keponakan Prabowo Subianto tersebut heran jika Rudy dipecat hanya karena melakukan kesalahan prosedur saat penyelidikan.
"Beliau sedang dituduh untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya sangat ringan administratif, melakukan bukan melanggar hukum," imbuhnya.
Saraswati kemudian meminta Polri untuk melakukan evaluasi terkait pemecatan Rudy.
Sementara itu, Polda NTT membantah alasan pemecatan Rudy hanya karena memasang garis polisi di lokasi penimbunan BBM.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy menyebut ada tujuh laporan polisi yang masuk terkait Rudy dalam waktu dua bulan terakhir.
(Tribun-Video.com / Agung Tri Laksono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.