TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditunda.
Putusan yang seharusnya dibacakan siang ini, Kamis (10/10/2024) diundur menjadi tanggal 24 Oktober mendatang.
Informasi tersebut dibenarkan anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun.
Ia menyebut, sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang sakit.
"Disebabkan ketua majelis sakit," kata Gayus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya, PDIP menggugat KPU karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
KPU dianggap melakukan pelanggaran dengan menerbitkan PKPU yang menindaklanjuti putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Jika gugatan ini dikabulkan, Gayus berpandangan Gibran bisa batal dilantik.
Adapun pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Artinya, putusan pengadilan baru dibacakan empat hari setelah pelantikan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN Tunda Putusan Terkait Gugatan PDI-P soal Keabsahan Gibran Jadi Cawapres"
Baca: PDIP Optimis PTUN Bakal Kabulkan Gugatan, Nasib Gibran Terancam, Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres
Baca: Diduga Tak Netral dan Cawe-cawe Internal PDIP di Pilkada, Ketua KPU Solo Diadukan ke DKPP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.