Sandra Dewi Bantah Terlibat Kasus TPPU Harvey Moeis, Klaim 88 Tas Mewah yang Disita Hasil Endorsment

Editor: Tri Hantoro

Reporter: sara dita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris Sandra Dewi membantah puluhan tas mewahnya yang disita penyidik merupakan hasil korupsi timah.

Hal ini diungkap Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT. Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Mulanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto coba mengkonfirmasi kepada Sandra Dewi soal dakwaan yang dijatuhi Jaksa terhadap Harvey Moeis terkait adanya unsur TPPU di kasus korupsi timah.

Dalam dakwaan itu juga disebutkan bahwa penyidik telah menyita sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi buntut TPPU yang turut menjerat Harvey Moeis.

Sandra Dewi menjelaskan, bahwa tas-tas mewah itu sudah ia dapatkan sejak 2014 silam.

Sumber tas branded itu ia dapatkan dari hasil endorsment sejumlah toko tas ternama di Indonesia.

Setelah itu Sandra pun bercerita, dirinya mempromosikan tas-tas branded yang diberikan padanya ke sosial media miliknya.

Baca: Sandra Dewi Bantah saat Ditanya soal Kepemilikan Pesawat Pribadi: Itu Cuma Gosip Yang Mulia

Baca: Ditanya Hakim soal Kepemilikan Pesawat Pribadi, Sandra Dewi: Itu Cuma Gosip Yang Mulia

Ia menuturkan bahwa kegiatan endorse tersebut telah dilakukannya selama 10 tahun.

Bahkan ia menyinggung soal pengikutnya di sosial media mencapai 24,2 juta followers.

Kemudian Hakim Eko coba memastikan perihal jumlah tas branded yang telah disita penyidik dan tertuang di dakwaan yaitu berjumlah 88 buah.

Sandra pun membenarkan jumlah tas tersebut.

Namun tidak semuanya ia pakar, melainkan sebagian ia jual.

Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.

Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.

Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sandra Dewi Bantah 88 Tas Mewah yang Disita Penyidik Hasil TPPU Korupsi Timah, Klaim dari Endorse

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda