TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Resor Blitar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak.
Dalam kasus tersebut, tersangka menggunakan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp untuk menawarkan pemandu lagu yang juga bisa diajak kencan. Tersangka yang bertindak sebagai muncikari itu adalah Reza Satya Angga Pratama Putra (24), warga Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin mengatakan, mereka yang tertarik untuk memesan PSK melalui tersangka Reza akan mengirim pesan melalui kotak masuk Facebook.
Kemudian, bertukar nomor telepon dan transaksi dilanjutkan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Jadi, dia (tersangka) melalui akun Facebook-nya itu sering menawarkan wanita yang bisa diajak untuk kencan," ucap Burhan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2019).
Pengungkapan kasus tersebut, kata Burhan, diawali dari kegiatan patroli siber.
Dari hasil patroli siber itu, polisi menemukan salah satu akun Facebook yang bertindak dan sering menawarkan perempuan yang bisa diajak kencan.
Karena itu, saat melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memancing tersangka dengan pura-pura menjadi pemesan PSK tersebut kepada mucikari yang menjadi target.
"Kami dapati ada chatting di grup Facebook. Akhirnya kami pancing dengan menghubungi tersangka lalu dilakukan penangkapan saat sedang transaksi di hotel," ujarnya.
Ia menambahkan, ada dua perempuan yang dibawa ke hotel di wilayah Blitar saat sedang melakukan transaksi.
Polisi yang berhasil pura-pura menjadi pemesan langsung menangkap tersangka dan barang bukti.
"Jadi, korbannya ada dua orang yang dijadikan PSK, usianya 13 dan 14 tahun. Mereka ditawarkan lewat akun Facebook," ungkapnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 di sebuah hotel di Jalan Raya Bening, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Sementara barang bukti yang diamankan ialah dua HP merek Oppo milik tersangka dan korban, uang tunai Rp3.000.000 yang disita dari tersangka, uang tunai Rp210.000 yang disita dari resepsionis hotel, dan kunci kamar hotel.
Tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 45 Ayat (1) sub Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Reza diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Blitar Ungkap Prostitusi "Online" yang Libatkan Anak di Bawah Umur"
ARTIKEL POPULER:
Gunakan Tombak Rakitan Sejumlah Bocah Tangkap Udang Lobster
Ikuti Saran Keramas dengan Bensin untuk Hilangkan Kutu, Remaja Terbakar dan Sekujur Tubuh Melepuh
Sosialisasikan Pemilu pada Warga, KPU Toraja Utara Gelar Konser Musing Bareng Fadly Padi
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/4SEBCDCS8VI" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.