Ditangkap! Oknum Guru Gorontalo yang Jadi Tersangka Video Syur Terancam 15 Tahun Bui & Dinonaktifkan

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM -  Polres Gorontalo resmi menetapkan oknum guru madrasah setingkat SMA di Gorontalo berinisial DH (57) sebagai tersangka kasus video syur.

DH dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca: Nasib Guru Madrasah di Gorontalo usai Video Syur dengan Siswi Tersebar, Dipolisikan & Dinonaktifkan

Saat ini yang bersangkutan telah diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang  berkelanjutan.

DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak 2022

Selain itu DH juga telah dinonaktifkan mengajar di sekolah.

Baca: Geger Video Guru & Murid di Gorontalo Rekam Adegan Syur saat Masih Pakai Seragam, Polisi Bertindak

Di sisi lain Polres Gorontalo juga akan menindaklanjuti perekam dan penyebar video syur antara siswa dan guru yang viral di media sosial.

Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa. (Tribun-Video.com)

 

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE  # guru  # video syur  # Gorontalo 
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda