Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Gorontalo resmi menetapkan oknum guru madrasah setingkat SMA di Gorontalo berinisial DH (57) sebagai tersangka kasus video syur.
DH dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Nasib Guru Madrasah di Gorontalo usai Video Syur dengan Siswi Tersebar, Dipolisikan & Dinonaktifkan
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak 2022
Selain itu DH juga telah dinonaktifkan mengajar di sekolah.
Baca: Geger Video Guru & Murid di Gorontalo Rekam Adegan Syur saat Masih Pakai Seragam, Polisi Bertindak
Di sisi lain Polres Gorontalo juga akan menindaklanjuti perekam dan penyebar video syur antara siswa dan guru yang viral di media sosial.
Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # guru # video syur # Gorontalo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.