Dua Polisi Gadungan Cegat Muda-mudi Pacaran, Perkosa sang Gadis setelah Beri Tembakan Peringatan

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - MF(16) dan sang kekaish NI (16), menjadi korban pembegalan olek oknum polisi gadungan, Jumat (1/3/2019) lalu.

Keduanya menjadi korban pembegalan oleh Muhammad Al Maghrobi (31) warga Dusun Sumbersuci dan Muh Fahni Fahrozi (32) warga Dusun Kacak, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Dikutip Tribun-Video dari SuryaMalang, Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika korban dicegat setelah dibuntuti kedua pelaku menggunakan motor.

"Kedua pelaku ini langsung menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi dari Surabaya ditugaskan di Ujungpangkah," ujarnya.

Kedua korban kemudian dibawa ke kebun mangga, kemudian pelaku Fahni mengeluarkan pistol jenis revolver rakitan miliknya yang dibeli dari toko online.

Fahni kemudian neletupkan tembakan ke udara sehingga kedua korban langsung ketakutan.

Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian meminta uang Rp1 juta, dengan ancaman akan di bawa ke Polsek dan diserahkan ke orangtua jika tak diberi.

Karena tak memiliki uang, pelaku Fahni membawa korban NI pergi ke tempat sepi meninggalkan pacarnya, MF.

Di tempat tersebut, Fahni kemudian memperkosa NI setelah meminta uang sebesar Rp5 juta yang tak sanggup diberikan korban.

Setelah melancarkan aksinya, Fahni mengembalikan NI kepada kekasihnya yang berada di lokasi semula.

MF kembali dimintai uang hingga dipaksa mencari pinjaman uang, sementara NI ditinggal berdua di lokasi bersama kedua pelaku.

Karena MF tak kunjung kembali, pelaku Maghrobi memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah.

Setelah memulanghkan NI, kedua pelaku berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya.

MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku Maghrobi dan diterima.

Saat pelaku akan pergi, sepeda motor Maghrobi kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga.

Maghrobi dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah lalu ditangkap, sementa Fahni kabur.

"Fahni menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya," jelasnya.

Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 81 Jo 82 UU Perlindungan Anak. Serta UU Darurat No 12/1951 terkait kepemilikan senpi ilegal. (Tribun-Video/Alfin Wahyu)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Peras Harta Gadis dan Menyetubuhinya di Kebun Mangga, Polisi Gadungan Gelar Razia di Lokasi Pacaran

 

ARTIKEL POPULER:

Baca: Gadis Alami Trauma Dilecehkan Guru Selama 4 Jam saat Les Nyetir, Ternyata Bukan Satu-satunya Korban

Baca: Viral Video Oknum Guru Nonton Film Dewasa di Kelas, Tak Sadar Tersambung Proyektor dan Bikin Heboh

Baca: Valentino Rossi Akan Balapan di MotoGP Musim 2019 dengan Usia 40 Tahun

 

TONTON JUGA:

<iframe width="360" height="360" src="https://www.youtube.com/embed/0QGuBYmSdWk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda