Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Bali - Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-VIDEO.COM - Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin Satwa Dilindungi Landak Jawa, dalam agenda sidang putusan hakim di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar , pada Kamis 19 September 2023.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan bahwa Nyoman Sukena tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.
Setelah dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Sukena menyatakan menerima putusan hakim yang membebaskan dirinya dari jeratan hukum tersebut. (*)
# Denpasar # landak jawa # Nyoman Sukena
Kasus Landak Jawa Berakhir Haru Bahagia, Nyoman Sukena Sujud Syukur Divonis Bebas Tak Bersalah
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.