Kondisi Lolly Belum Memungkinkan untuk Divisum, Anak Nikita Mirzani Bakal Didampingi Psikolog

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: sara dita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Anak Nikita Mirzani, Lolly belum menjalani visum setelah dijemput paksa ibunya di apartemen kawasan Bintaro, Jakarta pada Kamis (19/9/2024).

Menurut Plh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dwi, hingga kini kondisi Lolly masih belum memungkinkan untuk dilakukan visum.

Lolly masih berada di rumah sakit.

Baca: Reaksi Vadel Badjideh saat Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Tutup Pintu Rapat-rapat

Putri Nikita Mirzani sudah mendapat pendampingan dari Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan.

Nikita selaku ibunda Lolly juga menemani putri sulungnya tersebut di rumah sakit.

Nantinya hasil visum Lolly akan disertakan sebagai barang bukti.

Baca: Detik-detik Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani dari Apartemen, Nangis Histeris dan Meminta Tolong

Sejauh ini pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti berupa foto dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Melihat kondisi Lolly yang histeris saat dijemput paksa, pihak kepolisian akan memberikan pendampingan psikolog untuk putri Nikita.

Pendampingan ini sudah menjadi prosedur wajib karena Lolly selaku korban maaih di bawah umur.

Sebelumnya Lolly dijemput paksa oleh sang ibu di apartemen yang ditempatinya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024) malam.

Baca: Detik-detik Lolly Digotong dari Apartemen, Ngamuk & Nangis Histeris, Mata Nikita Mirzani Sembab

Nikita Mirzani membawa Lolly untuk melakukan visum di rumah sakit.

Setelah melakukan visum, Nikita seharusnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkait kondisi terkini Lolly, ia menyebut masih menunggu keduanya tiba ke Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Nurma Dewi menjelaskan, penjemputan tersebut atas inisiatif Nikita Mirzani, yang merupakan orang tua dari Lolly.

Didampingi Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca: Nikita Mirzani Hampir Kecolongan, Ketuk Apartemen Lolly Tapi Tak Ada Sahutan, Nunggu Berjam-jam

Sementara ini Nurma belum bisa memastikan kepastian kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.

Namun yang pasti, pasal berlapis diterapkan dalam kasus ini.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Pasal KUHP dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Viral News  # Lolly  # Nikita Mirzani  # psikolog 
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda