BREAKING NEWS: Kader PDIP Cabut Gugatan ke Megawati, Mengaku Dijebak untuk Tanda Tangan

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak lima kader PDI Perjuangan mencabut gugatan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terkait kepengurusan DPP PDIP hingga 2025.

Pencabutan gugatan tersebut dilakukan karena mereka merasa dijebak untuk menandatangani surat gugatan yang ditujukan pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dalam keterangan pada Rabu (11/9) malam di Cengkareng, Jakarta Barat, kader PDIP Jairi yang mewakili rekan-rekannya mengatakan, mulanya mereka diminta menandatangani kertas kosong.

Baca: Jatah Kursi Menteri PDIP Berkurang, Pramono Anung Komentari Pelantikan Gus Ipul Pengganti Risma

Kemudian mereka diberi imbalan sebesar Rp 300 ribu.

Jairi mengklaim, keempat rekannya tak mengetahui persis isi surat atau kertas yang mereka tandatangani.

Pasalnya, mereka tak diberikan penjelasan apapun dan diminta cepat-cepat untuk menandatangani.

Disinggung soal alasan tanda tangan, Jairi berujar pihak yang meminta mereka menyebut untuk dukungan demokrasi.

Namun Jairi tak menjelaskan lebih jauh soal alasan tersebut.

Jairi mengungkapkan, pihak yang meminta mereka untuk tanda tangan adalah advokat Anggiat BM Manalu.

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Reshuffle Kabinet, Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Risma dari PDIP

Ia menyatakan sama sekali tak mengenal sosok Anggiat.

Menurut Jairi, pertemuan mereka dengan Anggiat dilakukan secara spontan.

Jairi menegaskan pihaknya sama sekali tak memberikan kuasa pada Anggiat atau pihak manapun.

Terkait dengan hal ini, Jairi dan rekan-rekannya menyampaikan permintaan maaf kepada Megawati dan pihak PDIP.

Sebelumnya, lima orang yang mengaku kader PDIP yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko mengajukan gugatan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.

Tim advokasi dari 5 orang tersebut, Victor W Nadapdap, mengatakan, gugatan diajukan lantaran keputusan PDIP di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
(Tribun-Video.com)

Program: Breaking News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#pdiperjuangan #kaderpdip #megawatisukarnoputri

Sumber: Tribunnews.com
   #PDIP   #Megawati   #tanda tangan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda