TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial sebuah foto seorang pria mendapatkan surat tilang elektronik gara-gara membonceng pocong yang tidak memakai helm.
Dalam unggahan tersebut, pria itu ditilang karena kamera polisi menganggap ada penumpang yang tidak memakai helm.
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo buka suara terkait viralnya unggahan tersebut.
AKP Deni memastikan bahwa foto surat tilang elektronik itu adalah hoaks.
Dilansir dari Tribun Jateng pada Rabu (11/9), foto surat tilang elektronik yang viral itu disebut polisi sudah diedit.
Baca: Penampakan Pocong Jokowi Dibakar oleh Massa Demo di Balai Kota Solo
Baca: Massa Aksi di Kota Kelahiran Jokowi Bakar Boneka Pocong Bergambar sang Presiden
Sehingga muncul sosok menyerupai pocong di belakang pengemudi.
Sementara faktanya, pengendara tersebut ditilang karena memang tidak memakai helm.
Bukan karena membonceng pocong yang tidak menggunakan helm.
AKP Deni mengatakan, sosok yang tampak di belakang pengemudi tersebut merupakan bayangan yang terkena sorot lampu dari depan.
Menurut AKP Deni, foto tersebut diambil di Jalan Ahmad Yani Bangil pada 8 Agustus 2024.
AKP Deni menyebut, pria yang ditilang itu sudah membayarkan dendanya. (Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Penampakan Pocong Terekam Kamera ETLE di Pasuruan, Polisi Beri Penjelasan
#viralvideo #tilangelektronik #helmet #polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.