Blak-blakan, Pakar Hukum Sebut Banyak Fakta di Kasus Vina Disembunyikan: BAP Lemah & Sudah Lumpuh

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Roni Yoga Irawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra mengungkapkan di kasus Vina Cirebon ini ada beberapa BAP yang sudah lumpuh terhadap subyek hukum.

Dia mencontohkan adanya orang-orang yang di awal diduga sebagai pelaku, namun tiba-tiba dinyatakan fiktif.

"Ini yang menjadi hilangnya esensi, kabur lah penyangga-penyangga BAP ini," kata Azmi Syahputra dikutip dari salah satu TV swasta pada Minggu (8/9/2024).

Menurut Azmi, BAP yang seperti itu membuat dakwaan menjadi lemah.

Bila dakwaan sebagai sumber putusan itu sudah lemah dan tidak kokoh, menurut Azmi, sangat relefan untuk diuji dalam sidang PK.

Baca: 39 Saksi Siap Bongkar Fakta Mengejutkan Kasus Vina! Dibagi Jadi 4 Klaster

Azmi juga melihat pintu masuk perkara ini sudah ada pelanggaran hukum acara yang menyebutkan bahwa setiap orang harus diberikan hak hukum.

Artinya, pada sebuah perkara, semua orang harus ada pendampingan hukum.

Hal ini menjadi ketentuan wajib yang harus dilakukan.

Namun, dalam kenyataannya, para terpidana yang mengajukan PK ini, saat dalam proses penyidikan di kepolisian tidak mendapat pendampingan hukum atau pengacara.

"Ini telah terjadi penyimpangan, ada pelanggaran hukum acara dilakukan. Ini keliru di pintu masuk, patut diduga juga ada yang tidak sesuai di tahap dakwaan hingga pembuktian di persidangan," ungkapnya.

Azmi juga melihat ada sesuatu yang sengaja ditutupi di perkara ini.

Dia mencontohnya adanya bukti-bukti yang jelas dimiliki, tapi tidak diuji validitasnya pada waktu itu.

Misalnya, dalam dakwaan disebutkan ada sms dari Andi (DPO fiktif) ke Sudirman dan ke Saka Tatal yang berisi rencana pembunuhan.

Namun, pernyataan itu tidak didukung dengan bukti scintific seperti ekstraksi data ponsel mereka.

"Disebutkan dari situ motif direncanakan. Tpai tidak ada petunjuk yang membuktikan alat bukti tersebut. Ini kan teknologi jadi alat bukti yang ahrusnya dipertimbangkan," terangnya.

Baca: Nasib Apes Sosok Saksi Datangi Rumah Vina Beri Kabar Kecelakaan, Marliana Malah Sempat Menuduh

Selain itu, pernyataan tentang kendaraam motor milik pelaku yang tidak ada nomor polisi (nopol) juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Lalu, adanya CCTV dari TKP ke fly over Talun yang sebenarnya dimiliki polisi juga tidak diuji kebenarannya.

"Ini ada fakta, keadaan, alat bukti yang dari awal sengaja disembunyikan," tegas Azmi.

Menurut Azmi Syahputra, ada kekhilafan hakim dalam putusan para terpidana kasus Vina Cirebon, karena sejak awal mejalis hakim ini dikirimi berkas yang tidak lengkap.

Karena pintu masuknya susah salah, sehingga kejaksaan, kehakiman terkecoh dengan BAP atau Azmi mengibaratkan "bumbu dapur" yang tidak sempurna ini.  

"Andai bumbu dapur konstruksi dibikin utuh lengkap, ini tidak terkecoh. Tapi ini di pintu masuk sudah ada yang mengurangi, disingkirkan, dipinggirkan atas persitiwa ini. Ini harus diuji, kok bisa lewat begitu saja? padahal bukti-bukti sudah clear,"

"Ada kekeliruan sejak awal, berdampak pada putusan pengadilan," tegas Azmi.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pakar Hukum Sebut BAP Kasus Vina Cirebon Sudah Lumpuh, Fakta Hingga Alat Bukti Sengaja Disembunyikan

 

# Vina Cirebon # Polres Cirebon # viral # pakar hukum # Kasus Pembunuhan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda