Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

39 Saksi Siap Bongkar Fakta Mengejutkan Kasus Vina! Dibagi Jadi 4 Klaster

Selasa, 10 September 2024 12:47 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUN-VIDEO.COM- Sejumlah fakta baru siap diungkap pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/9/2024) akan menghadirkan saksi-saksi penting yang dibagi menjadi empat klaster utama.

Satu di antara anggota tim kuasa hukum para terpidana, Jan S Hutabarat, mengungkapkan perincian terkait persiapan ini.

"Sampai saat ini, ada 39 saksi yang kami siapkan untuk memberikan kesaksian," ujar Jan kepada media, Selasa (10/9/2024).

Ia menambahkan, beberapa di antara mereka adalah saksi fakta dan ahli yang diharapkan mampu membuka fakta-fakta baru yang belum pernah terungkap.

Jan menjelaskan, para saksi akan dibagi ke dalam empat klaster.

Klaster pertama akan menghadirkan saksi alibi, seperti Okta, Pramudya, dan Udin. Mereka siap memberikan kesaksian mengenai kejadian di lapangan.

Baca: Pegi Desak Ucil Cs Bicara Jujur Guna Bongkar Borok Kasus Vina Cirebon di Sidang PK: Ayo Ngomong!

Klaster kedua adalah saksi yang akan mengungkap dugaan kebohongan peristiwa, termasuk mantan RW, pemilik warung madura, serta Suhari dan Samsuri.

"Kemudian ada juga klaster saksi yang akan membahas penyiksaan. Renaldi dan Saka Tatal akan memberikan kesaksian terkait hal ini, yang akan diperkuat oleh terpidana lainnya," ucapnya.

Klaster terakhir, lanjut Jan, akan menghadirkan saksi kecelakaan lalu lintas, seperti Adi, Purnomo, dan Ismail.

"Kami juga akan mengaitkan keterangan Mega, Wid, Fransiskus, Arta, Anwar dan Yusra dengan peristiwa kecelakaan tersebut," ucapnya.

Tidak hanya saksi fakta, persidangan juga akan menghadirkan saksi ahli yang terdiri dari berbagai bidang.

"Ahli pidana yang akan hadir antara lain Pak Mudzakkir, Jamin Ginting, Solehudin, dan Ibu Yasmawar dari Medan," jelas dia.

Selain itu, ahli penyidikan seperti Susno Duadji, psikolog forensik Reza Indragiri, dan ahli kedokteran forensik Prof Yoni juga diperkirakan hadir dalam sidang tersebut.

Baca: Nasib Apes Sosok Saksi Datangi Rumah Vina Beri Kabar Kecelakaan, Marliana Malah Sempat Menuduh

"Harapannya, saksi-saksi ini bisa memberikan kebenaran dan mengungkap peristiwa lebih terang," katanya.

Sebelumnya, sidang PK pada Senin (9/9/2024) merupakan tanggapan dari jaksa terhadap memori PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.

Namun, seluruh memori PK tersebut ditolak oleh jaksa.

"Tanggapan jaksa hanya formil, tidak menyentuh materiel dari memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum para terpidana, selepas sidang.

Jutek mengungkapkan, timnya telah menyertakan banyak fakta baru dalam memori PK, termasuk saksi-saksi kunci yang belum pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

"Kami yakin, hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru ini, terutama kesaksian dari saksi kunci seperti Dede yang siap mencabut keterangannya dan mengungkap kebenaran," ucapnya.

Sidang PK berikutnya akan digelar pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.

"Kami akan menghadirkan empat saksi fakta dan alibi pada sidang nanti," jelas dia.

(TribunJabar.id)

# vina cirebon # sidang pk terpidana kasus vina # vina # pembunuhan # polemik kasus vina # saksi

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved