Penipuan Hipnotis di Batam Sikat RP 273 Juta, Bohongi Korban Terkena Santet 7 Buah Jarum dalam Tubuh

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Batam - Ian Sitanggang
TRIBUN-VIDEO.COM - Ditreskrimum Polda Kepri Ekspos kasus hipnotis di depan Hypermart Nagoya Hill pada Senin (12/8/2024) pukul 11.00 WIB lalu. Dua pelaku ditangkap di Hotel Grand Senggigi Lombok, pada (30/9/2024) lalu.

Baca: Pembobol Apotek Senilai Rp 300 Juta Diringkus Polres Pringsewu Lampung, Beraksi di 2 Kabupaten

Dua pelaku yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri yakni Hendri Cavindis (40) dan Ishak (68).

Baca: Warga Ngamuk di Mapolsek Kumpeh Ilir Muaro Jambi, Seorang Tahanam Tewas Akhiri Hidup dalam Penjara

Dirreskrimum Pol Kombes Pol Dony Alexander saat ekspos di Polda Kepri menjelaskan modus yang dilakukan kedua pelaku yakni pura-pura seperti orang pintar.(*)

# penipuan # hipnotis # Batam

Sumber: Tribun Batam
   #penipuan   #hipnotis   #Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda