Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca: BREAKING NEWS: Dewas KPK Nyatakan Nurul Ghufron Melanggar Kode Etik, Hukumannya Potong Gaji 6 Bulan
Ia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/9/2024), Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan gaji bulanan Ghufron dikurangi 20 persen selama enam bulan.
Baca: Jelang Putusan Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri
Sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.(*)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Nurul Ghufron # KPK # Pelanggaran Etik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.